PRESIDEN BARU INGIN INDONESIA MENJADI POROS MARITIM DUNIA
”?”
Telah
dijelaskan dalam beberapa pertemuan oleh Bapak I Made Andi Arsana Ph.D bahwa
tujuan utama dari pengelolaan pesisir adalah untuk memanfaatkannya sumberdaya
pesisir dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan nasional, dengan tidak mengorbankan kelestarian sumberdaya pesisir
di dalam memenuhi kebutuhan baik untuk generasi sekarang maupun bagi generasi
yang akan dating. Kebijakan dan strategi untuk pengelolaan wilayah pesisir
harus bersifat holistik dan terpadu artinya menyeluruh dan berkesinambungan.
Dengan diterapkannya kebijakan tersebut membuktikan bahwa negara kita mampu
secara mandiri untuk mengelola sumber dayanya.
Tujuan jangka
panjang pembangunan wilayah pesisir dan lautan Indonesia menjadi jiwa dan
panduan pada setiap pokok kebijakan yang akan diambil guna mensukseskan
pembangunan. Ada beberapa kebijakan yang terkait dengan rencana jangka panjang
pengelolaan wilayah pesisir diantaranya: peningkatan kesejahteraan masyarakat,
peningkatan peran serta maysarakat, pengembangan program yang mengarah ke
pemantauan sumberdaya pesisir, dan peningkatan pendidikan, latihan, riset, dan
pengembangan pesisir. Menarik jika melihat rencana jangka panjang dari
pengelolaan pesisir karena Keinginan Presiden Republik Indonesia yang baru
terpilih Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim
dunia. Hal ini patut diapresiasi
Indonesia,
sebagai negara kepulauan dengan wilayah perairan yang luas, potensi sumber daya
alam yang besar dan letaknya yang strategis (berada di persilangan dua
samudera, Hindia dan Pasifik), memang sudah seharusnya menjadi poros maritim.
Untuk menuju ke arah sana, ada sejumlah hal yang perlu dilakukan oleh
Indonesia. Saat ini Indonesia baru berstatus sebagai Negara kepulauan, setelah
berlakunya UNCLOS 1982.
Pakar Hukum
Laut Hasjim Djalal mengemukakan bahwa negara maritime tidak sama dengan negara
kepulauan. Negara maritim adalah negara yang mampu memanfaatkan laut, walaupun
negara tersebut mungkin tidak punya banyak laut, tetapi mempunyai kemampuan
teknologi, ilmu pengetahuan, peralatan, dan lain-lain untuk mengelola dan
memanfaatkan laut tersebut, baik ruangnya maupun kekayaan alamnya dan letaknya
yang strategis. Oleh karena itu,banyak negara kepulauan atau negara pulau yang
tidak atau belum menjadi negara maritime karena belum mampu memanfaatkan laut
yang sudah berada di dalam kekuasaannya. Jika Indonesia ingin menjadi poros
maritim dunia, terlebih dahulu Indonesia harus mampu mengelola dan memanfaatkan
kekayaan dan ruang lautnya, antara lain:
·
mengenal berbagai
jenis laut Indonesia dengan berbagai ketentuannya;
·
mengenal dan
menghormati hak-hak internasional atas perairan Indonesia;
· mampu menghapus
praktik ilegal dan mencegah segala macam bentuk pelanggaran hukum di wilayah
perairan Indonesia dan juga di daerah kewenangannya;
· mampu menetapkan dan
mengelola perbatasan maritim dengan Negara tetangga dan menjaga keamanannya;
· mampu menjaga
keselamatan pelayaran yang melalui perairan Indonesia;
· mampu memanfaatkan
kekayaan alam dan ruang di luar perairan Indonesia seperti di laut bebas dan di
dasar laut internasional
Prof
Dr Hasjim Djalal
Konsekuensi lndonesia sebagai negara kepulauan
harus mengakomodasikan kepentingan internasional khususnya pelayaran dan
penerbangan melalui perairan kepulauan dan laut teritorialnya. Sesuai dengan
konvensi hukum laut, setidaknya ada tiga jenis lintas yang diatur yaitu lintas
damai, lintas alur laut kepulauan dan lintas transit serta negara kepulauan diminta
untuk menghormati hak negara tetangga terkait dengan kegiatan/kepentingan yang sah
di perairan kepulauannya di antaranya lintas pelayaran dan penerbangan.
lndonesia telah mengakomodasikan empat jenis lintas bagi kapal dan pesawat
udara asing.
Lintas transit berarti pelaksanaan
kebebasan pelayaran dan penerbangan semata-mata untuk tujuan transit yang terus
menerus, langsung dan secepat mungkin. Hak lintas transit berlaku di Selat
Malaka, Selat Philips dan Selat Singapura yang digunakan untuk pelayaran
internasional antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau
suatu ZEE lainnya.
Hak lintas damai berlaku di laut
teritorial dan perairan kepulauan untuk keperluan kapal asing melintas dari
satu bagian laut bebas atau ZEE ke bagian lain laut bebas atau ZEE tanpa memasuki
perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut, atau
fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman, untuk keperluan melintas dari
laut bebas atau ZEE ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat
berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalama
Hak lintas alur laut kepulauan berlaku
di alur laut atau ruang udara di atas alur laut yang ditetapkan sebagai alur
laut kepulauan yaitu ALKI-I, ALKI-2 dan ALKI-3 untuk pelayaran kapal atau
penerbangan pesawat udara asing dari satu bagian laut bebas atau ZEE ke bagian
lain laut bebas atau ZEE melintasi laut teritorial dan perairan kepulauarr
lndonesia
Mencermati ketiga jenis lintas tersebut
di atas menunjukkan adanya akomodasi kepentingan antara negara pantai/kepulauan
dengan negara pengguna. Dalam praktek di lapangan sangatlah sulit membedakan
apakah suatu kapal ketika melintas di perairan kepulauan sedang menikmati hak
lintas alur laut kepulauan atau hak lintas damai, oleh karena itu sangatlah
penting untuk membedakan kedua hak tersebut. Berdasarkan hak dan kewajiban
negara pantai dan para pengguna laut serta dengan memahami ketentuan dan
perbedaan dari ketiga rejim lintas di perairan lndonesia, maka penegakan
kedaulatan maritim Indonesia sesungguhnya adalah pengawasan terhadap kapal dan
pesawat udara asing agar mentaati hak dan kewajibannya serta melaksanakan penindakan
kepada kapal dan pesawat udara asing yang melanggar ketentuan dalam setiap rejim
lintas selama melintas di Perairan lndonesia.
Untuk menuju poros maritim, Indonesia
harus mampu memanfaatkan semua unsur kelautan di sekelilingnya untuk
kepentingan nasional. Indonesia juga harus peduli dan merespons berbagai
permasalahan keamanan maritime yang mengancam kepentingan nasional dan
stabilitas kawasan, dan terkait hal ini, utamanya dalam kerangka penegakan hukum
di laut, maka pembentukan badan keamanan laut. Poros maritim sangat berkaitan
erat dengan perdagangan dan pelayaran, oleh karena itu dalam rangka mengakomodasikan
kepentingan masyarakat lnternasional dan menyeimbangkan kepentingan antar
negara, konvensi hukum laut mengatur adanya hak lintas pelayaran atau
penerbangan yang dapat dilakukan oleh kapal ataupun pesawat udara asing melalui
perairan lndonesia. Hak lintas itu meliputi hak lintas transit, lintas damai dan
lintas alur laut kepulauan. Patut kita tunggu kerja presiden baru kita pak Joko
Widodo dalam melaksanakan gagasannya dengan menjadikan Indonesia sebagai poros
maritime dunia
Sumber
1. Kuliah Bapak I Made
Andi Arsana Ph.D 2 Maret 2015 “Kebijakan
dan Strategi Pembangunan Wilayah Pesisir”
2. Ringkasan Eksekutif
mata kuliah Pengelolaan Wilayah Pesisir oleh Bapak I Made Andi Arsana Ph.D
3. Info Singkat Hubungan
Internasional Vol. VI, No. 21/I/P3DI/November/2014 “Indonesia Menuju Poros
Maritim Dunia” oleh Simela Victor Muhamad
4. “Kedaulatan Maritim
Indonesia” oleh Laksamana TNI (Purn) Agus Suhartono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar