Minggu, 08 Maret 2015

PRESIDEN BARU INGIN INDONESIA MENJADI POROS MARITIM DUNIA "?"



PRESIDEN BARU INGIN INDONESIA MENJADI POROS MARITIM DUNIA ”?”

Telah dijelaskan dalam beberapa pertemuan oleh Bapak I Made Andi Arsana Ph.D bahwa tujuan utama dari pengelolaan pesisir adalah untuk memanfaatkannya sumberdaya pesisir dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dan pelaksanaan pembangunan nasional, dengan tidak mengorbankan kelestarian sumberdaya pesisir di dalam memenuhi kebutuhan baik untuk generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan dating. Kebijakan dan strategi untuk pengelolaan wilayah pesisir harus bersifat holistik dan terpadu artinya menyeluruh dan berkesinambungan. Dengan diterapkannya kebijakan tersebut membuktikan bahwa negara kita mampu secara mandiri untuk mengelola sumber dayanya.
Tujuan jangka panjang pembangunan wilayah pesisir dan lautan Indonesia menjadi jiwa dan panduan pada setiap pokok kebijakan yang akan diambil guna mensukseskan pembangunan. Ada beberapa kebijakan yang terkait dengan rencana jangka panjang pengelolaan wilayah pesisir diantaranya: peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan peran serta maysarakat, pengembangan program yang mengarah ke pemantauan sumberdaya pesisir, dan peningkatan pendidikan, latihan, riset, dan pengembangan pesisir. Menarik jika melihat rencana jangka panjang dari pengelolaan pesisir karena Keinginan Presiden Republik Indonesia yang baru terpilih Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Hal ini patut diapresiasi
Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan wilayah perairan yang luas, potensi sumber daya alam yang besar dan letaknya yang strategis (berada di persilangan dua samudera, Hindia dan Pasifik), memang sudah seharusnya menjadi poros maritim. Untuk menuju ke arah sana, ada sejumlah hal yang perlu dilakukan oleh Indonesia. Saat ini Indonesia baru berstatus sebagai Negara kepulauan, setelah berlakunya UNCLOS 1982.
Pakar Hukum Laut Hasjim Djalal mengemukakan bahwa negara maritime tidak sama dengan negara kepulauan. Negara maritim adalah negara yang mampu memanfaatkan laut, walaupun negara tersebut mungkin tidak punya banyak laut, tetapi mempunyai kemampuan teknologi, ilmu pengetahuan, peralatan, dan lain-lain untuk mengelola dan memanfaatkan laut tersebut, baik ruangnya maupun kekayaan alamnya dan letaknya yang strategis. Oleh karena itu,banyak negara kepulauan atau negara pulau yang tidak atau belum menjadi negara maritime karena belum mampu memanfaatkan laut yang sudah berada di dalam kekuasaannya. Jika Indonesia ingin menjadi poros maritim dunia, terlebih dahulu Indonesia harus mampu mengelola dan memanfaatkan kekayaan dan ruang lautnya, antara lain:
·          mengenal berbagai jenis laut Indonesia dengan berbagai ketentuannya;
·          mengenal dan menghormati hak-hak internasional atas perairan Indonesia;
·      mampu menghapus praktik ilegal dan mencegah segala macam bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan juga di daerah kewenangannya;
·      mampu menetapkan dan mengelola perbatasan maritim dengan Negara tetangga dan menjaga keamanannya;
·         mampu menjaga keselamatan pelayaran yang melalui perairan Indonesia;
·        mampu memanfaatkan kekayaan alam dan ruang di luar perairan Indonesia seperti di laut bebas dan di dasar laut internasional
Prof Dr Hasjim Djalal

Konsekuensi lndonesia sebagai negara kepulauan harus mengakomodasikan kepentingan internasional khususnya pelayaran dan penerbangan melalui perairan kepulauan dan laut teritorialnya. Sesuai dengan konvensi hukum laut, setidaknya ada tiga jenis lintas yang diatur yaitu lintas damai, lintas alur laut kepulauan dan lintas transit serta negara kepulauan diminta untuk menghormati hak negara tetangga terkait dengan kegiatan/kepentingan yang sah di perairan kepulauannya di antaranya lintas pelayaran dan penerbangan. lndonesia telah mengakomodasikan empat jenis lintas bagi kapal dan pesawat udara asing.
Lintas transit berarti pelaksanaan kebebasan pelayaran dan penerbangan semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin. Hak lintas transit berlaku di Selat Malaka, Selat Philips dan Selat Singapura yang digunakan untuk pelayaran internasional antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau suatu ZEE lainnya.
Hak lintas damai berlaku di laut teritorial dan perairan kepulauan untuk keperluan kapal asing melintas dari satu bagian laut bebas atau ZEE ke bagian lain laut bebas atau ZEE tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut, atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman, untuk keperluan melintas dari laut bebas atau ZEE ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalama
Hak lintas alur laut kepulauan berlaku di alur laut atau ruang udara di atas alur laut yang ditetapkan sebagai alur laut kepulauan yaitu ALKI-I, ALKI-2 dan ALKI-3 untuk pelayaran kapal atau penerbangan pesawat udara asing dari satu bagian laut bebas atau ZEE ke bagian lain laut bebas atau ZEE melintasi laut teritorial dan perairan kepulauarr lndonesia
Mencermati ketiga jenis lintas tersebut di atas menunjukkan adanya akomodasi kepentingan antara negara pantai/kepulauan dengan negara pengguna. Dalam praktek di lapangan sangatlah sulit membedakan apakah suatu kapal ketika melintas di perairan kepulauan sedang menikmati hak lintas alur laut kepulauan atau hak lintas damai, oleh karena itu sangatlah penting untuk membedakan kedua hak tersebut. Berdasarkan hak dan kewajiban negara pantai dan para pengguna laut serta dengan memahami ketentuan dan perbedaan dari ketiga rejim lintas di perairan lndonesia, maka penegakan kedaulatan maritim Indonesia sesungguhnya adalah pengawasan terhadap kapal dan pesawat udara asing agar mentaati hak dan kewajibannya serta melaksanakan penindakan kepada kapal dan pesawat udara asing yang melanggar ketentuan dalam setiap rejim lintas selama melintas di Perairan lndonesia.
Untuk menuju poros maritim, Indonesia harus mampu memanfaatkan semua unsur kelautan di sekelilingnya untuk kepentingan nasional. Indonesia juga harus peduli dan merespons berbagai permasalahan keamanan maritime yang mengancam kepentingan nasional dan stabilitas kawasan, dan terkait hal ini, utamanya dalam kerangka penegakan hukum di laut, maka pembentukan badan keamanan laut. Poros maritim sangat berkaitan erat dengan perdagangan dan pelayaran, oleh karena itu dalam rangka mengakomodasikan kepentingan masyarakat lnternasional dan menyeimbangkan kepentingan antar negara, konvensi hukum laut mengatur adanya hak lintas pelayaran atau penerbangan yang dapat dilakukan oleh kapal ataupun pesawat udara asing melalui perairan lndonesia. Hak lintas itu meliputi hak lintas transit, lintas damai dan lintas alur laut kepulauan. Patut kita tunggu kerja presiden baru kita pak Joko Widodo dalam melaksanakan gagasannya dengan menjadikan Indonesia sebagai poros maritime dunia

Sumber
1.     Kuliah Bapak I Made Andi Arsana Ph.D 2 Maret 2015 “Kebijakan dan Strategi Pembangunan Wilayah Pesisir”
2.     Ringkasan Eksekutif mata kuliah Pengelolaan Wilayah Pesisir oleh Bapak I Made Andi Arsana Ph.D
3.       Info Singkat Hubungan Internasional Vol. VI, No. 21/I/P3DI/November/2014 “Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia” oleh Simela Victor Muhamad
4.      “Kedaulatan Maritim Indonesia” oleh Laksamana TNI (Purn) Agus Suhartono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar