Jumat, 27 Februari 2015

Reklamasi Tanah Singapura Mengancam Tanah Nusantara



Pada kuliah Pengelolaan Wilayah Pesisir tanggal 16 Februari 2015 dosen kami bapak I Made Andi Arsana telah menjelaskan bagaimana Indonesia mempunyai andil besar dalam penentuan batas maritime bagi negara-negara di bumi ini. Singkat cerita tahun 1945 presiden Amerika Serika saat itu Harry S. Truman secara mengejutkan menyatakan bahwa batas kawasan laut di sekitar Amerika hingga jarak 200 mil laut. Hal ini mengejutkan karena belum ada satu negarapun yang melakukan hal yang sama sebelumnya. Tindakan Amerika Serikat tersebut kemudian diikuti oleh Negara-negara lain dengan menyatakan batas kawasan laut mereka sesuai pendapat mereka sendiri. Indonesia sendiri mengikuti aturan mantan Negara penjajahnya yaitu Belanda dengan menyatakan batas kawasan laut sejauh 3 mil diukur dari garis pantai masing-masing pulau.

Gambar batas kawasan laut sejauh 3 mil

Pada tanggal 13 Desember 1957, Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja menyatakan bahwa klaim 3 mil ini tidak menguntungkan Indonesia sebagai Negara kepulauan yang dimana apabila Indonesia mengikuti aturan tersebut maka Indonesia memiliki laut bebas/internasional di dalam negara. Oleh karena itu Indonesia mengklaim bahwa semua kawasan laut di antara pulau-pulau Indonesia menjadi perairan Indonesia dan merupakan bagian kedaulatan Indonesia. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1].
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:
1.        Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2.        Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3.        Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
1.        Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
2.        Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
3.        Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan

Pertanyaannya sekarang adalah setelah para pejuang kita dengan begitu gigih membela kedaulatan wilayah laut Indonesia bagaimana kita menjaga hasil berjuangan para pejuang terdahulu? Kita lihat bagaimana kondisi ekspor pasir yang terjadi di perbatasan antara Indonesia dengan Singapura. Singapura memiliki banyak proyek reklamasi tanah dengan tanah diperoleh dari bukit, dasar laut, dan negara tetangga dan terbanyak dari Indonesia. Hasilnya, daratan Singapura meluas dari + 581,5 km2 (224.5 mil²) pada 1960-an menjadi + 704 km2 (271.8 mil²), dan akan meluas lagi hingga 100 km2 (38.6 mil²) pada 2030. Proyek ini seringkali menyebabkan beberapa pulau kecil di Singapura digabungkan melalui reklamasi tanah untuk membentuk pulau-pulau besar dan berguna secara ekonomi (dan militer). Sengaja atau tidak pertambahan luas Singapura itu diam-diam mendekati Indonesia

 Peta renacana reklamasi tanah di Singapura


Pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau sampai hilang. Sebut saja Pulau Nipah yang sekarang tinggal nama.Singapura membeli dengan harga sangat rendah untuk materi yang sangat berharga tersebut. Awalnya, tak lebih dari 3 dollar Singapura per kubik atau sekitar Rp 15.000. Tentu harga ini tak sebanding dengan harga pasir di dalam negeri jauh lebih maha Hasil Reklamasi wilayah barat membuat Singapura menjorok sekitar 12 kilometer ke tengah laut. Jika menggunakan Pasal 11 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), maka Singapura akan bisa mengklaim pelebaran batas teritorialnya dari titik reklamasi terluar tersebut. Pasal ini menyebutkan, “Untuk penetapan batas laut teritorial, instalasi pelabuhan terluar merupakan bagian integral dari sistem pelabuhan dianggap sebagai bagian dari pantai.”
Lalu apa langkah pemerintah untuk menghadapi hal seperti ini. Akankah kita biarkan sampai kepulauan riau hilang secara perlahan dan menjadi wilayah daratan Singapura? Semoga perjuangan Djuanda Kartawidjaja dulu tidak berakhir disini'


Referensi:
Memagari Laut Nusantara: Penetapan Batas Maritim Indonesia untuk Mendukung Kedaulatan dan Hak Berdaulat NKRI oleh I Made Andi Arsana, PhD
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar