Kamis, 19 Februari 2015

Perubahan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil



Ada beberapa perubahan isi pasal pada UU No 27 Tahun 2007 mengenai PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU PULAU KECIL di Indonesia menjadi UU No 1 Tahun 2014 dikarenakan belum memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil. Pasal – pasal yang mengalami perubahan adalah pasal 1, 14, 16-23, 30, 50, 51, 60, 63, 71, dan 75. Selain itu ada juga tambahan pasal yaitu penyisipan pasal 22A, 22B, 22C, 26A, 75A, 78A dan 78B. Sedangkan pasal yang tidak mengalami perubahan tetap mengacu pada UU sebelumnya. Jadi untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ini mengacu pada dua UU.

Perubahan pada pasal 1 mengacu pada ketentuan-ketentuan umum dalam pengelolaan wilayah pesisir seperti halnya dalam menentukan Rencana Zonasi Rinci diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga harus ada kerjasama yang baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Isi ayat 18 dirubah dengan menghilangkan HP-3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) yang digantikan dengan Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan.

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil (Pasal 1 Ayat 18). Terdapat 3 Persyaratan Izin Lokasi yang dapat diambil dalam Pasal 17 yaitu:
a.         didasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Pasal 17 Ayat 1)
b.        mempertimbangkan kelestarian Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing (Pasal 17 Ayat 2)
c.         tidak berada pada kawasan zona inti di kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan, dan pantai umum (Pasal 17 Ayat 4)

Pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil untuk kegiatan:
a.         produksi garam
b.        biofarmakologi laut;
c.         bioteknologi laut;
d.        pemanfaatan air laut selain energi;
e.         wisata bahari;
f.         pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau
g.        pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Izin Pengelolaan
Pada kegiatan-kegiatan diatas masyarakat pesisir wajib memiliki Izin Pengelolaan. Penambak garam yang selama ini melakukan produksi garam diwajibkan memiliki Izin Pengelolaan. Selain itu kegiatan lain dalam pemanfaatan sumber daya pesisir diatur dalam Peraturan Pemerintah dalam mendapatkan izin pengelolaan

Sementara pada pasal 17 disebutkan yang dimaksud dengan nelayan tradisional adalah nelayan yang menggunakan kapal tanpa mesin, dilakukan secara turun temurun, memiliki daerah penangkapan ikan yang tetap, dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kedudukan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir adalah sebagai Pemangku Kepentingan Utama (Pasal 1 Ayat 30). Hal ini memiliki, nelayan tradisional dan masyarakat pesisir disejajarkan dengan bagian lain, seperti nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata dan pengusaha perikanan. Hal ini akan terjadi ketimpangan yang malah akan semakin merugikan nelayan tradisional karena akan kalah saing dengan nelayan modern. Selain itu juga nantinya akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara nelayan tradisional dan modern. Kondisi ini akan merusak aspek ekonomi bagi masyarakat pesisir. Sementara untuk hak dan kewajiban yang dapat dilakukan masyarakat tertuang dalam pasal 60

Terdapat sisipan pasal antara pasal 26 dan 27 yaitu pasal 26A yang mengatur tentang penanaman modal asing pada wilayah pesisir. Penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri dan harus mengutamakan kepentingan nasional. Persyaratan izin penanaman modal asing seperti tertuang dalam pasal 26A Ayat 4 adalah:
a.         badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas;
b.        menjamin akses publik;
c.         tidak berpenduduk;
d.        belum ada pemanfaatan oleh Masyarakat Lokal;
e.         bekerja sama dengan peserta Indonesia;
f.         melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia;
g.        melakukan alih teknologi; dan
h.        memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi pada luasan lahan.
Akses public yang dimaksudkan dalam syarat tersebut adalah jalan masuk yang berupa kemudahan, antara lain:
a.         akses Masyarakat memanfaatkan sempadan pantai dalam menghadapi Bencana Pesisir;
b.        akses Masyarakat menuju pantai dalam menikmati keindahan alam;
c.         akses nelayan dan pembudi daya ikan dalam kegiatan perikanan, termasuk akses untuk mendapatkan air minum atau air bersih;
d.        akses pelayaran rakyat; dan
e.         akses Masyarakat untuk kegiatan keagamaan dan adat di pantai.
Syarat lain adalah melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia. Peserta Indonesia, antara lain, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta badan usaha swasta nasional
Syarat terakhir adalah memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi pada luasan lahan. Aspek ekologi adalah aspek-aspek yang mempengaruhi kelestarian lingkungan/ekosistem di pulau-pulau kecil. Aspek sosial adalah aspek-aspek yang mempengaruhi kehidupan (sistem sosial budaya) Masyarakat di pulau-pulau kecil. Aspek ekonomi adalah aspek-aspek yang mempengaruhi kelayakan bisnis/investasi dan tingkat kesejahteraan Masyarakat di pulau-pulau kecil.

Secara keseluruhan perubahan UU ini tidak melakukan perubahan struktur penguasaan pemanfaatan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil. UU ini masih menetapkan persaingan antara nelayan tradisional dan modern dalam memanfaatkan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, serta perairan sekitarnya yang menyebabkan nelayan tradisional semakin terdiskriminasi. Selain itu, izin (lokasi dan pengelolaan) tetap diwajibkan untuk dimiliki oleh nelayan tradisional dan masyarakat pesisir yang telah tinggal dan mengelola sumber daya laut secara turun-temurun.


File PDF UU yang bersangkutan:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar