Kawasan pulau-pulau kecil
memiliki potensi sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang tinggi dan dapat
dijadikan sebagai modal dasar pelaksanaan pembangunan Indonesia di masa yang akan datang.
Kawasan ini menyediakan sumberdaya
alam yang produktif seperti terumbu karang, padang lamun (seagrass),
hutan mangrove, perikanan dan kawasan
konservasi. Pulau-pulau kecil juga
memberikan jasa lingkungan yang besar karena keindahan alam yang dimilikinya
yang dapat menggerakkan industri pariwisata bahari. Dilain pihak,
pemanfaatan potensi pulau-pulau kecil masih belum optimal akibat perhatian dan
kebijakan Pemerintah selama ini yang lebih berorientasi ke darat.
Dalam rangka pengelolaan
pulau-pulau kecil maka diperlukan suatu landasan yang kuat dan terpadu sebagai
pedoman atau panduan bagi pemangku
kepentingan dalam mengembangkan pulau-pulau kecil. Landasan tersebut
haruslah merupakan kebijakan dan
strategi nasional, sehingga dapat diadopsi dan dilaksanakan baik oleh kalangan Pemerintah,
masyarakat maupun swasta/dunia usaha. Landasan tersebut menjadi sangat strategis
mengingat peraturan perundangan yang khusus tentang pengelolaan pulau-pulau
kecil belum tersedia
Kawasan pulau-pulau kecil
memiliki potensi pembangunan yang cukup besar karena didukung oleh letaknya
yang strategis dari aspek ekonomi, pertahanan dan keamanan serta adanya ekosistem
khas tropis dengan produktivitas hayati tinggi yaitu terumbu karang (coral
reef), padang
lamun (seagrass), dan hutan bakau (mangrove). Ketiga ekosistem tersebut saling berinteraksi baik
secara fisik, maupun dalam bentuk bahan organik terlarut, bahan organik
partikel, migrasi fauna, dan aktivitas manusia
Secara ekologis, pulau-pulau kecil di daerah tropis dan sub-tropis berasosiasi
dengan terumbu karang. Dengan demikian
di kawasan ini memiliki spesies-spesies
yang menggunakan karang sebagai habitatnya yaitu ikan ekonomis penting seperti
kerapu, napoleon, kima raksasa (Tridacna
gigas), teripang dan lain-lain sehingga komoditas seperti ini dapat
dikatakan sebagai komoditas spesifik pulau kecil. Ciri utama komoditas tersebut
adalah memiliki sifat penyebaran yang bergantung pada terumbu karang sehingga
keberlanjutan stoknya dipengaruhi oleh kesehatan karang.
Fungsi pulai pulau kecil:
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Dari sudut pertahanan dan keamanan, pulau-pulau kecil
terutama di perbatasan memiliki arti penting sebagai pintu gerbang keluar
masuknya aliran orang dan barang misalnya di Sabang, Sebatik dan Batam yang
juga rawan terhadap penyelundupan barang-barang ilegal, narkotika, senjata, dan
obat-obatan terlarang.
2.
Ekonomi
Wilayah pulau-pulau kecil memiliki peluang yang besar
untuk dikembangkan sebagai wilayah bisnis-bisnis potensial yang berbasis pada
sumberdaya (resource based industry)
seperti industri perikanan, pariwisata, jasa transportasi, industri olahan dan
industri-industri lainnya yang ramah lingkungan.
3.
Ekologi
Secara
ekologis, ekosistem pesisir dan laut pulau-pulau kecil berfungsi sebagai
pengatur iklim global, siklus hidrologi dan bio-geokimia, penyerap limbah,
sumber plasma nutfah, sumber energi alternatif, dan sistem penunjang kehidupan
lainnya
Permasalahan pengelolaan pulau-pulau kecil
1.
Belum Jelasnya Definisi Operasional Pulau-pulau
Kecil
Definisi pulau-pulau kecil di Indonesia saat ini masih
mengacu pada definisi internasional yang pendekatannya pada negara benua,
sehingga apabila diterapkan di Indonesia yang notabene merupakan negara
kepulauan menjadi tidak operasional karena pulau-pulau di Indonesia luasannya
sangat kecil bila dibandingkan dengan pulau-pulau yang berada di negara benua.
Hal ini menjadi permasalahan tersendiri bagi pembangunan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Apabila mengikuti definisi yang ada, maka pilihan kegiatan-kegiatan yang boleh
dilakukan di kawasan pulau-pulau kecil sangat terbatas, yang tentu saja akan
mengakibatkan pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia menjadi lambat
2.
Kurangnya Data dan Informasi tentang
Pulau-pulau Kecil
Data dan Informasi tentang pulau-pulau kecil di Indonesia
masih sangat terbatas. Sebagai contoh, pulau-pulau kecil di Indonesia masih banyak yang belum bernama,
hal ini menjadi masalah tersendiri dalam kegiatan identifikasi dan
inventarisasi pulau-pulau kecil. Lebih
jauh lagi akan menghambat pada proses perencanaan dan pembangunan pulau-pulau
kecil di Indonesia
3.
Kurangnya
Keberpihakan Pemerintah terhadap Pengelolaan Pulau-pulau Kecil
Orientasi pembangunan pada masa lalu lebih difokuskan
pada wilayah daratan (mainland) dan
belum diarahkan ke wilayah laut dan pulau-pulau kecil. Masih rendahnya
kesadaran, komitmen dan political will
dari Pemerintah dalam mengelola pulau-pulau kecil inilah yang menjadi hambatan
utama dalam pengelolaan potensi pulau-pulau kecil.
4.
Pertahanan dan Keamanan
Pulau-kecil
di perbatasan masih menyisakan permasalahan di bidang pertahanan dan keamanan.
Hal ini disebabkan antara lain oleh belum terselesaikannya permasalahan penetapan
sebagian perbatasan maritim dengan negara tetangga, banyaknya pulau-pulau
perbatasan yang tidak berpenghuni, sangat terbatasnya sarana dan prasarana
fisik serta rendahnya kesejahteraan masyarakat lokal
5.
Disparitas
Perkembangan Sosial Ekonomi
Letak dan posisi geografis pulau-pulau kecil yang
sedemikian rupa menyebabkan timbulnya disparitas perkembangan sosial ekonomi
dan persebaran penduduk antara pulau-pulau besar yang menjadi pusat pertumbuhan
wilayah dengan pulau-pulau kecil di sekitarnya
6.
Terbatasnya
Sarana dan Prasarana Dasar
Pulau-pulau kecil sulit dijangkau oleh akses
perhubungan karena letaknya yang terisolir dan jauh dari pulau induk.
Terbatasnya sarana dan prasarana seperti jalan, pelabuhan, sekolah, rumah
sakit, pasar, listrik, media informasi dan komunikasi menyebabkan tingkat
pendidikan (kualitas SDM), tingkat kesehatan, tingkat kesejahteraan dan
pendapatan masyarakat pulau-pulau kecil rendah.
7.
Konflik
Kepentingan
Pengelolaan pulau-pulau kecil akan berdampak pada
lingkungan, baik positif maupun negatif sehingga harus diupayakan agar dampak
negatif dapat diminimalkan dengan mengikuti
pedoman-pedoman dan peraturan-peraturan
yang dibuat.
8.
Degradasi
Lingkungan Hidup
Pemanfaatan sumberdaya yang berlebih dan tidak ramah
lingkungan yang disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum, belum adanya
kebijakan yang terintegrasi lintas sektor di pusat dan daerah serta rendahnya
kesejahteraan masyarakat telah berdampak pada meningkatnya kerusakan lingkungan
hidup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar