Pada kuliah Pengelolaan Wilayah Pesisir tanggal 16 Februari
2015 dosen kami bapak I Made Andi Arsana telah menjelaskan bagaimana Indonesia mempunyai
andil besar dalam penentuan batas maritime bagi negara-negara di bumi ini. Singkat
cerita tahun 1945 presiden Amerika Serika saat itu Harry S. Truman secara mengejutkan
menyatakan bahwa batas kawasan laut di sekitar Amerika hingga jarak 200 mil
laut. Hal ini mengejutkan karena belum ada satu negarapun yang melakukan hal
yang sama sebelumnya. Tindakan Amerika Serikat tersebut kemudian diikuti oleh Negara-negara
lain dengan menyatakan batas kawasan laut mereka sesuai pendapat mereka
sendiri. Indonesia sendiri mengikuti aturan mantan Negara penjajahnya yaitu
Belanda dengan menyatakan batas kawasan laut sejauh 3 mil diukur dari garis
pantai masing-masing pulau.
Gambar batas kawasan laut sejauh 3 mil
Pada tanggal 13 Desember 1957, Perdana Menteri Indonesia
pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja menyatakan bahwa klaim 3 mil ini tidak
menguntungkan Indonesia sebagai Negara kepulauan yang dimana apabila Indonesia mengikuti
aturan tersebut maka Indonesia memiliki laut bebas/internasional di dalam
negara. Oleh karena itu Indonesia mengklaim bahwa semua kawasan laut di antara
pulau-pulau Indonesia menjadi perairan Indonesia dan merupakan bagian
kedaulatan Indonesia. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU
No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik
Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km²
dengan garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1].
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember
1957, menyatakan:
1.
Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara
kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2.
Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini
sudah merupakan satu kesatuan
3.
Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi,
dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut
mengandung suatu tujuan :
1.
Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan
Republik Indonesia yang utuh dan bulat
2.
Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI,
sesuai dengan azas negara Kepulauan
3.
Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang
lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada
tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB
ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS
1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun
1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan
Pertanyaannya sekarang adalah setelah para pejuang kita dengan begitu gigih membela kedaulatan wilayah laut Indonesia bagaimana kita menjaga hasil berjuangan para pejuang terdahulu? Kita lihat bagaimana kondisi ekspor pasir yang terjadi di perbatasan antara Indonesia dengan Singapura. Singapura memiliki banyak proyek reklamasi tanah dengan
tanah diperoleh dari bukit, dasar laut, dan negara tetangga dan
terbanyak dari Indonesia. Hasilnya, daratan Singapura meluas dari +
581,5 km2 (224.5 mil²) pada 1960-an menjadi + 704 km2 (271.8 mil²), dan
akan meluas lagi hingga 100 km2 (38.6 mil²) pada 2030. Proyek ini seringkali menyebabkan beberapa pulau kecil di Singapura
digabungkan melalui reklamasi tanah untuk membentuk pulau-pulau besar
dan berguna secara ekonomi (dan militer). Sengaja atau tidak pertambahan
luas Singapura itu diam-diam mendekati Indonesia
Peta renacana reklamasi tanah di Singapura
Pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau sampai hilang. Sebut saja Pulau Nipah yang sekarang tinggal nama.Singapura
membeli dengan harga sangat rendah untuk materi yang sangat berharga
tersebut. Awalnya, tak lebih dari 3 dollar Singapura per kubik atau
sekitar Rp 15.000. Tentu harga ini tak sebanding dengan harga pasir di
dalam negeri jauh lebih maha Hasil Reklamasi wilayah barat membuat
Singapura menjorok sekitar 12 kilometer ke tengah laut. Jika menggunakan
Pasal 11 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), maka
Singapura akan bisa mengklaim pelebaran batas teritorialnya dari titik
reklamasi terluar tersebut. Pasal ini menyebutkan, “Untuk penetapan
batas laut teritorial, instalasi pelabuhan terluar merupakan bagian
integral dari sistem pelabuhan dianggap sebagai bagian dari pantai.”
Lalu apa langkah pemerintah untuk menghadapi hal seperti ini. Akankah kita biarkan sampai kepulauan riau hilang secara perlahan dan menjadi wilayah daratan Singapura? Semoga perjuangan Djuanda Kartawidjaja dulu tidak berakhir disini'
Referensi:
Memagari Laut Nusantara: Penetapan Batas Maritim Indonesia untuk Mendukung Kedaulatan dan Hak Berdaulat NKRI oleh I Made Andi Arsana, PhD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar